Domestik.co.id – Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan jemput bola pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Mamasa. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (20/9/2023) bekerjasama dengan budayawan Mamasa, David.
Kegiatan jemput bola untuk pendampingan pencatatan KI Komunal dipimpin Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati dengan didampingi Kasubid KI, Juani dan tim KI Kanwil.
“Kami punya kewajiban untuk melakukan pendampingan daerah dalam melindungi KI Komunal yang mereka miliki” ujar Rahendro.
Dari hasil pendampingan tersebut, teridentifikasi banyak motif ukiran, tarian dan motif tenun kain sambu yang bisa dicatat dalam database KI Komunal Nasional.
“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti hasil pendampingan hari ini dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa untuk dibuatkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KI Komunal” lanjut Rahendro.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal harus dilindungi secara hukum dengan melakukan pencatatan pada data base yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.
”Pencatatan merupakan langkah awal untuk perlindungan hukum suatu etintas kekayaan inteletual komunal,” ujarnya.
Parlindungan menyatakan jajarannya saat ini terus bergerak memaksimalkan upaya perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Barat.