Domestik.co.id – Majene – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya, Senin (9/10/2023).
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Kegiatan Rapat Pengharmonsiasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Majene yaitu Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Faika Kadriana Ishak (Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat), Afrizal (Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat), Syafruddin (Kasubag Bagian Hukum Majene) hadir secara daring, Muh. Anwar Sadik (Perwakilan DPMD) hadir secara daring, BPJP Kab. Majene hadir secara daring, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Berdasarkan hasil diskusi dengan para peserta rapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disempurnakan sesuai dengan hasil rapat dicetak dan diparaf bersama.
Pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati Majene yaitu Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa mengakomodir semua saran dan masukan yang diperoleh dalam rapat untuk dilakukan penyempurnaan.