Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya dalam mendorong pendaftaran permohonan Indikasi Geografis.
“Perlindungan hukum Indikasi Geografis menjadi penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah daerah karena hak Indikasi Geografis melahirkan hak ekslusif dan manfaat ekonomi bagi pemegangnya, serta memiliki potensi turut andilnya dalam peningkatan perekonomian daerah dan nasional,” ujar salah seorang Kakanwil unit utama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan bahwa hal ini merupakan upaya dalam mengeksplorasi kekayaan geografis daerah, agar dapat dipromosikan, diakui serta dilindungi secara nasional maupun Internasional.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Kurrak Robusta Polewali Mandar, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan pendampingan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Kurrak Robusta Polewali Mandar oleh Tim MPIG di Kantor Wilayah yang diwakili oleh Dewan Kopi Kurrak (Arman Amran dan Tim). Pada kegiatan ini dilakukan proses pendaftaran, penginputan dokumen pada aplikasi IG dan pembayaran biaya PNBP pendaftaran IG yang dibantu oleh Operator KI.
Proses penginputan selesai dan tanda daftar dan bukti pendaftaran Indikasi geografis diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Untuk selanjutnya Kantor Wilayah menunggu surat balasan dari DJKI (Subdit IG) atas pengajuan permohonan IG apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan untuk dilakukan pendampingan kelengkapan dokumen.