Domestik.co.id – Artis Karenina Anderson ditangkap BNN karena kepemilikan Narkoba. Kini sang artis sudah di amankan ke Polres Metro Jakart Selatan. Karenina Anderson ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti kepemilikan Narkoba.
Hal ini juga dibenarkan Satresnarkoba “Ketangkep 1 hari lalu. Betul di rumahnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Karenina Anderson ditangkap di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8). Barang bukti ganja disita dalam penangkapan Karenina ini.
“Barang buktinya ganja 4,1 gram,” imbunya.
“Dan selinting ganja,” tambahnya.
Ardhy belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan Karenina.
“Nanti dirilis,” ucapnya.
Dalam proses penangkapan sang artis, polisi juga melakukan tes urine untuk membuktikannya. Hasil tes urine tersebut menunjukan positif, polisi terus membawa Karenina Anderson ke Satresnarkoba Polres Metro.
Karenina Anderson Dipenjara
Karenina Anderson kini ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di kantor polisi sambil menunggu proses hukum. Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika,” kata Achmad Ardhy.
Pasal 127 ayat 1 huruf a berbunyi:
“Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Dengan banyaknya artis yang terlibat penyalagunaan narkoba, membuat polisi menyarankan untuk koperatif agar bisa membongkar sindikat narkoba di di kalangan artis.
Karenina Anderson juga mengungkapkan alasannya memakai Narkoba jenis ganja karena untuk menyembuhkan masalah insomnia.
Dengan penangkapan ini oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjadi pembelajaran buat sang artis kedepannya. Meskipun dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memakai barang haram tersebut.