Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Entertainment · 3 Agu 2023 08:39 WIB ·

Artis Karenina Anderson Ditangkap BNN Karena Narkoba


					Artis Karenina Anderson Ditangkap BNN Karena Narkoba Perbesar

Domestik.co.id – Artis Karenina Anderson ditangkap BNN karena kepemilikan Narkoba. Kini sang artis sudah di amankan ke Polres Metro Jakart Selatan. Karenina Anderson ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti kepemilikan Narkoba.

Hal ini juga dibenarkan Satresnarkoba “Ketangkep 1 hari lalu. Betul di rumahnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Karenina Anderson ditangkap di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8). Barang bukti ganja disita dalam penangkapan Karenina ini.

“Barang buktinya ganja 4,1 gram,” imbunya.

“Dan selinting ganja,” tambahnya.

Baca Juga  Video Pratama Arhan dan Azizah Mirip Adegan Drakor, Viral di Medsos

Ardhy belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan Karenina.

“Nanti dirilis,” ucapnya.

Dalam proses penangkapan sang artis, polisi juga melakukan tes urine untuk membuktikannya. Hasil tes urine tersebut menunjukan positif, polisi terus membawa Karenina Anderson ke Satresnarkoba Polres Metro.

Karenina Anderson Dipenjara

Karenina Anderson kini ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di kantor polisi sambil menunggu proses hukum. Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika,” kata Achmad Ardhy.

Baca Juga  Ibu Aldila Jelita Menentang Keputusan Indra Bekti dan Aldila Rujuk

Pasal 127 ayat 1 huruf a berbunyi:

“Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Dengan banyaknya artis yang terlibat penyalagunaan narkoba, membuat polisi menyarankan untuk koperatif agar bisa membongkar sindikat narkoba di di kalangan artis.

Karenina Anderson juga mengungkapkan alasannya memakai Narkoba jenis ganja karena untuk menyembuhkan masalah insomnia.

Dengan penangkapan ini oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjadi pembelajaran buat sang artis kedepannya. Meskipun dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memakai barang haram tersebut.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Black Onyx Resto and Bar: Tempat Eksklusif dengan Suasana Malam Menggoda

24 Mei 2024 - 08:30 WIB

Screenshot 20230804 094849 Instagram

Apa Cerita Terbaru Drama China?

19 Mei 2024 - 22:11 WIB

Drama China Terbaru

5 Drama China Terbaik yang Dibintangi Xu Kai, Ada Wonderland of Love dan Court Lady

19 Mei 2024 - 22:05 WIB

Xu Kai (Instagram/@xukai.0305)

Temukan pengalaman Euforia Malam yang Menarik di Mantra Club PIK

16 Mei 2024 - 21:56 WIB

Foto: Mantra.jkt

Kembangkan Bisnis Skincare, Selebgram Ini Ungkap Ada Misi Terselubung

14 Mei 2024 - 13:19 WIB

tuti wulandari 43

Profil Anggota StarBe, Girl Group Indonesia yang Curi perhatian Korea Selatan

14 Mei 2024 - 12:59 WIB

StarBe Girl Grup Indonesia
Trending di Entertainment