Disertasi “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber” Humuntal Pane Dapatkan Dukungan Penuh dari Kakanwil M Adnan

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan (dok. Istimewa)
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Langkah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Humuntal Pane dalam mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” dalam sidang terbuka promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan dan jajaran.

Dukungan Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan tersebut sebagai upaya memperkuat peran pemerintah dalam optimalisasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia melalui reformulasi kebijakan legislasi yang berkualitas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Kasubag TU Kemenkumham Maluku Utara Tekankan Hal Ini

Hal tersebut dikarenakan tindak pidana siber kian menjadi masif di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini.

“Saya mewakili jajaran Kemenkumham Malut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas promosi doktor bidang ilmu hukum Unhas, kepada Bapak Humuntal Pane, Ketua Pengadilan Tinggi Malut,” ujar M. Adnan, Senin (28/08/2023).

Baca Juga  Selenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic di Legal Expo 2023, Kemenkumham Sulawesi Barat Berupaya Dorong Kualitas Kekayaan Intelektual

“Semoga disertasi terkait reformulasi kebijakan legislasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia, dapat membawa manfaat yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan sidang terbuka promosi doktor dilaksanakan bertempat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (28/08/2023) dihadiri para Guru Besar dan Pengajar di Bidang Hukum, Unhas, serta tamu undangan.

Humuntal Pane, yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” di hadapan para penguji.

Pos terkait