Disertasi “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber” Humuntal Pane Dapatkan Dukungan Penuh dari Kakanwil M Adnan

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan (dok. Istimewa)
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Langkah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Humuntal Pane dalam mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” dalam sidang terbuka promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan dan jajaran.

Dukungan Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan tersebut sebagai upaya memperkuat peran pemerintah dalam optimalisasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia melalui reformulasi kebijakan legislasi yang berkualitas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Upacara Hari Kemenkumham, Parlindungan Serahkan Penghargaan kepada 23 Mitra

Hal tersebut dikarenakan tindak pidana siber kian menjadi masif di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini.

“Saya mewakili jajaran Kemenkumham Malut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas promosi doktor bidang ilmu hukum Unhas, kepada Bapak Humuntal Pane, Ketua Pengadilan Tinggi Malut,” ujar M. Adnan, Senin (28/08/2023).

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Dorong Pembentukan Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di UPT

“Semoga disertasi terkait reformulasi kebijakan legislasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia, dapat membawa manfaat yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan sidang terbuka promosi doktor dilaksanakan bertempat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (28/08/2023) dihadiri para Guru Besar dan Pengajar di Bidang Hukum, Unhas, serta tamu undangan.

Humuntal Pane, yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” di hadapan para penguji.

Pos terkait