Domestik.co.id – Ternate – Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi tersebut dilaksanakan dengan menggelar pertemuan secara langsung antara Kanwil Kemenkumham Malut dengan Pemkab Haltim di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (15/8/2023) yang dihadiri oleh Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut.
Sementara dari Pemkab Haltim, turut hadir Kabag Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid, Kadis Perikanan, Kadis DKP, Kabid DPMPTSP, Kabid Perkim, Kabid BPKAD, Perancang Peraturan Perundang-undangan bagian Hukum, dan staf bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Haltim.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Haltim dapat dilanjutkan pembentukannya dengan memperhatikan beberapa catatan. Catatan dimaksud diantaranya, perlunya keselarasan baik secara teknis perumusan maupun sunstansi materi muatan.
Penyelarasan teknis diperlukan untuk menyesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara penyelarasan substansi materi muatan, perlu dilakukan untuk lebih menyesuaikan dengan substansi norma pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua penyelerasan tersebut dimaksudkan agar ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan Pemkab Haltim untuk diharmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.