Domestik.co.id – Kasus dari Mario Dandy yang melakukan penganiayan sudah memasuki tahap baru. Ia sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara akibat perbuatannya yang hampir membuat nyawa David melayang begitu saja.
Awal mula kasus ini terjadi penganiayaan Mario pada David (20/2/23) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. Mario dengan temannya serta kekasihnya AG, menemui David.
Ketiganya menaiki mobil Jeep Rubicon dan mendatangi korban yang sedang ada di rumahnya. Setelah keluar keduanya terlibat sebuah percakapan yakni mengkonfirmasi kabar yang Mario dengan dari kekasihnya AG. Keterlibatan David di sini sebagai mantan kekasih AG.
Perdebatan terjadi hingga Mario dan David terlibat perdebatan. Bahkan dalam kejadian ini Mario menendang serta memukuli David, bahkan korban yang sudah tidak sadarkan diri masih Mario tendang bagian kepalanya.
Karena kasus ini Mario Dandy, temannya Shane, dan AG menjadi tersangka, terjerat dalam pasal penganiayaan berencana. Dan ini sudah memasuki babak baru.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy
Mario yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Aluan mendapatkan vonis 12 tahun penjara. Selain mendapatkan hukuman tersebut, pihak majelis pengadilan Jakarta Selatan membebani hukum biaya restitusi sebanyak Rp 25 Miliar.
Angka ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sebesar 120 Miliar. Adanya hukuman ini karena pihak hakim menilai Mario tanpa ampun melakukan tindakan kekerasan berat pada korbannya yakni David Ozora.
Netizen yang mengikuti kasus ini sejak awal memberikan tanggapan yang beragam pada platform online. Sebagian besar dari netizen merasa vonis untuk Mario masih kurang dan berharap jika ada banding ke MA tidak ada diskon masa tahanan.
Hal ini terjadi, sepertinya karena kasus Sambo Cees yang sebelumnya juga mendapatkan diskon dari MA. Yang mana banyak netizen menilai hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan sudah mereka lakukan.
Netizen Berharap Tidak Ada Diskon
Sikap netizen menunjukkan ketidakpercayaan mereka pada hukum pada negara ini. Setelah sebelumnya melihat hukuman untuk Sambo dan kawan-kawan menjadi berkurang, yang mana hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Dan hukuman penjara dipotong selama beberapa tahun. Banyak netizen yang melontarkan agar tidak ada diskon untuk hukuman Mario.
“Bentar lagi ada flash sale 9.9”
“Tetap santai bokap masih tajir”
“Potongan diskon jadi berapa?”
Komentar-komentar tersebut para pengguna Twitter lontarkan, bahkan ada yang menunjukkan opini lebih liar. Seperti adanya remisi 17 Agustus, remisi berkelakuan baik, dan potongan lainnya.
Terjerat Pasal UU Perlindungan Anak
Dalam kasus ini Jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP. Terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana. Jaksa mendakwa MD dengan penganiayaan berat yang disertai perencanaan pada David Ozora.
Selain itu dalam kejadian ini bukan hanya Mario yang mendapatkan hukuman tapi juga Shane dan AG. Selain itu ia juga terjerat pasal 76 C Jo, pasal 80 ayat 2 UU no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Pihak pengacara dari Mario, Andreas mengungkapkan dalam sepekan ke depan ia akan tetap melakukan komunikasi dengan kliennya serta keluarga klien. Terlebih untuk menetapkan keputusan banding atau tidak. Andreas juga merasa bersyukur atas restitusi menjadi berkurang untuk Mario Dandy.