Domestik.co.id – Ternate- Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Andi Basmal mendorong penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal itu diungkapkan Basmal saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Maluku Utara dalam rangka penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa SD Negeri Labuha 3, yang berlokasi di Kabupaten Halsel.
Kehadiran Basmal mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan, sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Malut terkait penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa, yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, bertempat di ruang rapat KPKNL, Rabu (30/08/2023).
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut mendorong penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutur Andi dihadapan Tim Asistensi Daerah yakni para pimpinan/pejabat KPKNL, Badan Intelijen Negara, Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan Tinggi, Polda, Korem 152 Baabullah, BPKAD Provinsi Malut, Pemkab Halsel, Kesultanan Bacan, dan Tokoh Masyarakat.
Basmal yang hadir didampingi Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji menambahkan, terkait kepemilikan maupun pengelolaan aset bekas milik asing/Tionghoa berupa SD Negeri Labuha 3, ataupun eks lembaga di Halsel dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dengan dasar harus memiliki legalitas-formal yang sah dan diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Nikodemus Sigit Rahardjo saat membuka acara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi dalam rangka penyelesaian ABMAT berupa SD Negeri Labuha 3 yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Tim kami memperoleh informasi bahwa ada Yayasan Kematian Simpati yang menguasai dan menginginkan aset tersebut untuk digunakan sebagai tempat ibadah berupa mini Klenteng,” jelas Nikodemus.
Meski begitu, tambah Nikodemus, keberadaan yayasan tersebut masih menjadi catatan sehingga membutuhkan pendalaman lebih jauh yang melibatkan peran aktif Tim Asistensi Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Di sisi lain, Pemkab Halsel meminta secara resmi kepada TAD agar penyelesaian ABMA/T berupa SD Negeri Labuha 3 tersebut dapat diberikan kepada Pemkab Halsel, untuk dibangun menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Pemkab juga berjanji akan menyediakan tempat ibadah bagi seluruh pemeluk agama di Halsel.
Rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari seluruh peserta. Hasil rapat menyimpulkan bahwa, SDN Labuha 3 sebagai ABMA/T diserahkan kepada Pemkab Halsel. Dengan catatan, seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Asistensi Daerah, serta pihak Pemkab Halsel, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya dapat melakukan pengurusan seluruh dokumen terkait kepemilikan yang sah.
Tujuannya pengelolaan aset tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dimanfaatkan oleh kepentingan umum.