Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 30 Agu 2023 21:12 WIB ·

Kadiv Administrasi Kemenkumham Maluku Utara Dorong Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing di Halmahera Selatan


					Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri  Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan Perbesar

Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan

Domestik.co.id – Ternate- Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Andi Basmal mendorong penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Hal itu diungkapkan Basmal saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Maluku Utara dalam rangka penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa SD Negeri Labuha 3, yang berlokasi di Kabupaten Halsel.

Kehadiran Basmal mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan, sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Malut terkait penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa, yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, bertempat di ruang rapat KPKNL, Rabu (30/08/2023).

“Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut mendorong penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutur Andi dihadapan Tim Asistensi Daerah yakni para pimpinan/pejabat KPKNL, Badan Intelijen Negara, Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan Tinggi, Polda, Korem 152 Baabullah, BPKAD Provinsi Malut, Pemkab Halsel, Kesultanan Bacan, dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga  Gelar Lomba Cerdas Cermat, Kemenkumham Sulawesi Barat Kenalkan Kekayaan Intelektual

Basmal yang hadir didampingi Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji menambahkan, terkait kepemilikan maupun pengelolaan aset bekas milik asing/Tionghoa berupa SD Negeri Labuha 3, ataupun eks lembaga di Halsel dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dengan dasar harus memiliki legalitas-formal yang sah dan diakui negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Nikodemus Sigit Rahardjo saat membuka acara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi dalam rangka penyelesaian ABMAT berupa SD Negeri Labuha 3 yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tim kami memperoleh informasi bahwa ada Yayasan Kematian Simpati yang menguasai dan menginginkan aset tersebut untuk digunakan sebagai tempat ibadah berupa mini Klenteng,” jelas Nikodemus.

Baca Juga  Covid Eris Masuk ke Indonesia, Ini Dia Gejalanya dan Cara Pencegahannya

Meski begitu, tambah Nikodemus, keberadaan yayasan tersebut masih menjadi catatan sehingga membutuhkan pendalaman lebih jauh yang melibatkan peran aktif Tim Asistensi Daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Di sisi lain, Pemkab Halsel meminta secara resmi kepada TAD agar penyelesaian ABMA/T berupa SD Negeri Labuha 3 tersebut dapat diberikan kepada Pemkab Halsel, untuk dibangun menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Pemkab juga berjanji akan menyediakan tempat ibadah bagi seluruh pemeluk agama di Halsel.

Rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari seluruh peserta. Hasil rapat menyimpulkan bahwa, SDN Labuha 3 sebagai ABMA/T diserahkan kepada Pemkab Halsel. Dengan catatan, seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Asistensi Daerah, serta pihak Pemkab Halsel, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya dapat melakukan pengurusan seluruh dokumen terkait kepemilikan yang sah.

Tujuannya pengelolaan aset tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dimanfaatkan oleh kepentingan umum.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik