Kanwil Kemenkumham Malut Komitmen Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan Publik dengan Kebijakan Tunkir Terbaru

Foto: Kanwil Kemenkumham Malut (Dok. Istimewa)
Foto: Kanwil Kemenkumham Malut (Dok. Istimewa)

Ternate, Domestik.co.id – Peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjadi komitmen jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut).

Penerapan kebijakan tunjangan kinerja (tunkir) terbaru pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) sesuai surat Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto yang mewajibkan para pegawai mengisi dan menilai jurnal harian H-1 atau hari H, seyogianya mendorong jajaran Kanwil Kemenkumham Malut untuk disiplin dan berkinerja.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kemenag Secepatnya Buka Seleksi Petugas Penyelenggara Haji Tahun 2024

Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius Mangantar Tua Silalahi saat menjadi pembina apel pagi jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.

“Kebijakan terbaru jurnal harian pada Simpeg harus diikuti peningkatan kinerja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ignatius diharapan para Pejabat Administrator, Pengawas, JFT/JFU, dan PPNPN, bertempat di halaman depan Kanwil, Senin (04/09).

Mangantar menuturkan, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan bahwa pascapenerapan kebijakan tunkir terbaru jajaran Kanwil Kemenkumham Malut patut mempertahankan beberapa capaian kinerja dan prestasi.

Baca Juga  Pantau Verifikasi Dokumen CASN, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Tekankan untuk Utamakan Integritas

“Pada periode triwulan III ini, kita patut mempertahankan capaian IKPA, dan realisasi anggaran Kemenkumham Malut,” sambungnya.

Ignatius mendorong jajaran memperkuat sinergitas dalam menyukseskan agenda yang akan dilaksanakan, seperti rencana kedatangan Menkumham Yasonna H. Laoly ke Malut dalam rangka peresmian Graha Federasi Kempo Malut.

Selain itu, pelaksanaan tugas dan fungsi pada bulan terakhir periode triwulan III tahun 2023, harus dapat dilaksanakan sesuai dengan disbursement plan atau rencana/target yang telah ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *