Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya, Kamis (31/8/2023). Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dalam yang telah bersama-sama menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini sehingga bisa sampai ke tahap uji publik.
Sementara itu, A. Fadhilah Yustisianty Umar salah seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat menjadi narasumber kegiatan itu berharap dengan terselenggaranya kegiatan uji publik ini bisa menampung masukan-masukan dari seluruh peserta serta memperoleh pemahaman, persamaaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam Ranperda PDRD ini.
“Sehingga nantinya rancangan Perda ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat setelah melalui proses penetapan,” lanjutnya.
Kegiatan uji publik dihadiri oleh peserta yang hadir secara langsung maupun secara daring melalui aplikasi zoom, yang terdiri dari Perwakilan semua perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah dari seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Badan Penghubung Jakarta, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi, Perwakilan PT Suracojaya Abadi Motor Cabang Mamuju, Perwakilan Perumda Wai Tipalayo Polewali Mandar, dan Perwakilan Perumda Tirta Manakarra Kabupaten Majene.
Selanjutnya peserta uji publik memberikan banyak masukan terkait potensi objek retribusinya yang belum diakomodir dalam rancangan. Seluruh masukan dari peserta uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.