Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 13 Agu 2023 09:53 WIB ·

Kronologi Sepasang Kekasih dan Dua Teman Laki-laki Pesta Sabu Berujung Tragis di Tamansari, Jakarta Barat


					Kronologi Sepasang Kekasih dan Dua Teman Laki-laki Pesta Sabu Berujung Tragis di Tamansari, Jakarta Barat Perbesar

Domestik.co.id – ICS, seorang pria berusia 23 tahun, ditemukan tewas di tepi Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Korban mengalami luka lebam pada wajahnya.

Awalnya, warga menemukan ICS tergeletak di pinggir jalan pada hari Rabu (9 Agustus) sekitar pukul 07.37 WIB. Kemudian tim Satpol PP yang kebetulan berada di sekitar lokasi memberikan pertolongan dan berupaya membawa korban ke rumah sakit, tetapi sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Polisi lantas memulai penyelidikan terkait insiden ini. Selama penyelidikan, diketahui bahwa pemuda asal Cengkareng, Jakarta Barat ini sebelumnya mengadakan pesta sabu di kamar kos sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian Pesta Sabu Berujung Tragis

Saat tengah berlangsungnya pesta sabu berujung tragis tersebut, korban dikatakan mengalami gejala paranoid. Para pelaku kemudian melakukan tindakan pemukulan terhadap korban karena korban berteriak-teriak dan menyembunyikan kunci. Berikut gambaran singkat dari peristiwa tersebut.

3 Tersangka Diamankan, Termasuk Pacar Korban

Dari hasil penyidikan, Polsek Metro Tamansari mengamankan tiga orang pelaku, pada Kamis (10/8) dini hari.

Tiga orang tersangka tersebut adalah FD (25), H (28) kemudian SR (23),” ungkap Kompol Adhi Wananda saat konferensi pers, Jumat (11/8).

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Malut Komitmen Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan Publik dengan Kebijakan Tunkir Terbaru

Menurut Adhi, kedua tersangka yang terlibat dalam peristiwa pesta sabu berujung tragis tersebut adalah residivis. Di sisi lain, perempuan berinisial SR, yang juga merupakan pacar dari korban, turut terlibat dalam kejadian ini.

Sewa Kos Harian Untuk Pesta Sabu

Adhi menjelaskan bahwa pada malam sebelum peristiwa, korban bersama para pelaku telah menyewa sebuah kamar kos harian di dekat lokasi. Tujuan mereka menyewa kos tersebut adalah untuk menggelar pesta sabu.

FD (25 tahun) dan H (28 tahun), yang merupakan teman korban, serta SR (23 tahun), yang merupakan pacar korban, turut serta dalam pesta sabu tersebut.

Fakta ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan darah yang dilakukan terhadap korban dan para tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin

Gejala Paranoid Timbul

Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut, korban dikatakan mengalami gejala paranoid. Dari keterangan pelaku, korban merasa seperti ada upaya untuk menjebaknya, yang kemudian mengakibatkan dia menyembunyikan kunci kamar kos di dalam celananya.

Pada saat itu, korban juga terlihat meracau dan berteriak-teriak. Dia enggan menyerahkan kunci kamar, yang kemudian membuat para tersangka menjadi marah.

Baca Juga  Laksanakan Upacara HUT ke-78 RI, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Sampaikan Sambutan dari Menteri Yasonna Laoly

Dari pengakuan para tersangka, terungkap bahwa mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut. H diketahui menahan kepala korban, sementara FD melakukan pemukulan terhadap wajahnya. Selain itu, pacar korban, SR, juga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Jeratan Hukum Menanti Tersangka Pesta Sabu Berujung Tragis

Berdasarkan hasil autopsi, korban dilaporkan mengalami memar pada bagian wajah, kepala, leher, dan sekujur anggota tubuhnya, juga luka lecet pada wajah, dan dada. yang diakibatkan serangan kekerasan menggunakan benda tumpul. 

Selain itu, korban juga mengalami pendarahan di lambung. Akibat dari perbuatan para tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, para tersangka tengah ditahan di Polsek Metro Tamansari.

Berkaca pada kasus pesta sabu berujung tragis yang dialami oleh ICS. Sebagai generasi muda kita seharusnya menghindari hal-hal yang berhubungan dengan narkotika. Selain dapat membuat syaraf rusak, juga bisa menyebabkan orang lain tidak suka terhadap kita.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News