Domestik.co.id – Ternate – Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara menemukan berbagai macam benda terlarang dalam blok hunian yang dapat berpotensi membahayakan Warga Binaan Pemasyarakatan. Benda terlarang tersebut ditemukan saat tim Divisi Pemasyarakatan melakukan Razia di Lapas Kelas IIA Ternate, Kamis (31/8/2023).
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Lili yang memimpin tim saat razia di malam hari segera mengambil tindakan tegas dengan mengamankan benda tersebut keluar dari area steril Lapas Ternate.
“Benda terlarang yang ditemukan seperti botol kaca parfum, kabel jaringan listrik liar, kabel charger, dan obat-obatan berlebihan yang perlu penanganan oleh petugas Kesehatan Lapas Ternate segera kita amankan,” Ucapnya yang turut didampingi Kabid Keamanan, Kasubid Keamanan, Kasubid Perawatan dan Kesehatan serta staf saat melakukan razia.
Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Kelas IIA Ternate tertuju pada 3 kamar blok hunian dan dapur umum yang diduga kuat terdapat benda terlarang.
“Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ditujukan pada 3 kamar blok hunian dan dapur yang diduga adanya barang terlarang dan berpotensi terjadinya gangguan kamtib. Selain itu, tes urine juga dilakukan terhadap 5 orang WBP,” Ucap Lili yang turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan.
Dari hasil Razia tersebut, Lili meminta agar penggeledahan harus dilakukan secara rutin oleh Lapas Ternate, terutama pada kamar-kamar dan blok hunian di dalam Lapas. Untuk menghindari ditemukannya Kembali benda terlarang, lakukan penggeledahan secara mendetail terhadap barang bawaan/titipan dari keluarga WBP.
Sementara itu, kabel listrik dalam blok hunian agar ditertibkan serta menjaga kebersihan dapur dan kamar hunian untuk menjaga kenyamanan para warga binaan saat berada di dalam Lapas.