Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 22 Sep 2023 16:05 WIB ·

M Adnan: 234 Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Diberikan Kemenkumham Malut dan OBH


					Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan Perbesar

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan

Domestik.co.id – Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan menyampaikan progres pelaksanaan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Malut dan 9 Organisasi Bantuan Hukum Gratis (OBH).

Layanan bantuan hukum gratis meliputi litigasi sebanyak 185 dan non litigasi sebanyak 49. Bantuan hukum gratis tersebut menyasar masyarakat khususnya kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi.

“Sebanyak 234 layanan bantuan hukum gratis diberikan Kemenkumham Malut tahun ini per September 2023 melalui 9 Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Malut,” ujar M. Adnan di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, bertempat di ballroom Royal Resto Ternate, Kamis (21/09/2023).

Menkumham Yasonna pada kesempatan yang sama mengapresiasi pelaksanaan layanan bantuan hukum dan penyelenggaraan desa/kelurahan sadar hukum di Maluku Utara.

Baca Juga  Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Modusnya Ngomongin Proyek

“Ini menandakan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut jemput bola dalam mendorong OBH untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat,” ujar Yasonna.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa negara negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusi.

Baca Juga  Jalani Verifikasi Lapangan, Rumah Tahanan Ternate Kemenkumham Maluku Utara Optimis Raih WBK

Pelaksanaan bantuan hukum juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang mengatur tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum (masyarakat),” seperti tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1, Permenkumham 4/2021 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 29 Januari 2021 tersebut.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik