Domestik.co.id – Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan menyampaikan progres pelaksanaan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Malut dan 9 Organisasi Bantuan Hukum Gratis (OBH).
Layanan bantuan hukum gratis meliputi litigasi sebanyak 185 dan non litigasi sebanyak 49. Bantuan hukum gratis tersebut menyasar masyarakat khususnya kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi.
“Sebanyak 234 layanan bantuan hukum gratis diberikan Kemenkumham Malut tahun ini per September 2023 melalui 9 Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Malut,” ujar M. Adnan di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, bertempat di ballroom Royal Resto Ternate, Kamis (21/09/2023).
Menkumham Yasonna pada kesempatan yang sama mengapresiasi pelaksanaan layanan bantuan hukum dan penyelenggaraan desa/kelurahan sadar hukum di Maluku Utara.
“Ini menandakan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut jemput bola dalam mendorong OBH untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat,” ujar Yasonna.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa negara negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusi.
Pelaksanaan bantuan hukum juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang mengatur tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum (masyarakat),” seperti tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1, Permenkumham 4/2021 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 29 Januari 2021 tersebut.