Domestik.co.id – Ferdy Sambo kembali menjadi perbincangan karena adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman matinya. Sedangkan Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan pihaknya kini belum mendapatkan informasi lengkap terkait hal tersebut.
Pihak Mahkamah Agung akan memberikan keringanan hukum pada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yakni Sambo CS.
Dalam keringanan hukum ini, mantan eks Kadiv Propam, hukumannya berkurang menjadi pidana penjara seumur hidup dari hukuman mati. Hal tersebut sesuai dengan putusan yang Hakim Agung Suhandi serta empat anggota lain; Desnayeti, Yohanes Priyana, Jupriadi, dan Suharto sampaikan.
Penyampaian Putusan oleh Mahkamah Agung
Putusan tersebut sebelumnya pihak Mahkamah Agung sampaikan, kemudian Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi sampaikan kembali ke publik.
Yang mana dalam putusan (8/8/2023) Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum juga terdakwa dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana.
Serta kualifikasi pada hukum pidana, menjadi hanya melakukan pembunuhan berencana bersama saja, tanpa melakukan tindak merusak sistem elektronik dan sebagaimana mestinya. ‘Hukuman penjara seumur hidup’, menjadi kalimat penegas pada akhir putusan tersebut.
Padahal sebelumnya hukuman Ferdy Sambo divonis hukum mati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan kembali diperkuat dengan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengurangan Hukuman dan Buntut Putusan MA
Dengan adanya pernyataan tersebut, membuat masyarakat Indonesia terkejut. Sehingga menimbulkan reaksi yang membuntuti keputusannya. Bukan hanya Ferdy Sambo yang mendapat pengurangan hukuman tapi pihak lainnya juga.
1. Pengurangan Hukuman
Bukan hanya hukuman dari Sambo saja mendapatkan keringanan, tapi Putri Candrawati istri dari pembunuh Brigadir J hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari putusan 20 tahun. Kemudian hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun penjara dari putusan 13 tahun penjara sebelumnya.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang sebelumnya penjara 15 tahun mendapatkan ‘diskon’ menjadi 10 tahun. Dengan putusan tersebut, tidak semua hakim MA setuju dua lainnya tetap keputusan menghukum mati.
Yakni hakim Desnayeti dan Jupriyadi, menyatakan mereka menganggap Ferdy Sambo tetap layak mendapatkan hukuman mati. Meski sudah Sobandi sampaikan kepada publik, tapi belum ada penjelasan lebih detail pertimbangan hakim agung mengurangi hukumannya.
Hasil tersebut nantinya akan dicantumkan pada salinan putusan yang nantinya diunggah pada situs resmi MA. Sobandi juga menjelaskan meski Sambo CS mendapatkan ‘diskon’, menegaskan lima hakim yang menyidangkan perkara ini terjamin kemerdekaannya.
2. Buntut dari Putusan MA
Karena keputusan dari MA untuk Ferdy Sambo CS membuat banyak orang kecewa, menimbulkan buntutnya secara langsung. Netizen langsung menyerang akun media sosial milik Trisha Eungelica anak dari Sambo dan Putri.
Banyak warganet yang meluapkan kemarahan mereka melalui kolom komentar instagram Trisha. Tidak sedikit komentar memaki-maki dan tidak terima dengan keputusan tersebut. Ada juga yang menyampaikan kekecewaannya, tapi menyebutkan bahwa “Tuhan punya cara sendiri untuk menghukum umatnya”.
Komentar lainnya menanyakan siapa ‘bekingan’ dari ayahnya, hingga hukumannya bisa berkurang. Masih banyak komentar-komentar netizen lainnya yang menunjukkan kekecewaan mereka pada hukum di Indonesia.
Hukum di Indonesia ini seperti tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Tidak bisa bersikap adil sebagaimana seharusnya negara hukum berjalan. Banyak netizen menyayangkan keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan perbuatan Ferdy Sambo CS yang membunuh Brigadir J.