Domestik.co.id – Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan mendukung penuh langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual.
Hal tersebut Adnan sampaikan saat mengikuti secara daring kegiatan “Satu Jam Bersama Menkumham” yang diselenggarakan secara luring dari Universitas Udayana, Bali, Jumat (1/9/2023).
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara senantiasa mendukung penuh langkah Menkumham dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual,” Terang Adnan yang turut didampingi staf bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Diskusi Menkumham secara langsung dengan masyarakat Bali yang disaksikan Adnan dari Aula Gamalama Kanwil menyampaikan upaya Menkumham Yasonna H. Laoly juga di topang Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut untuk memanfaatkan potensi KI dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku Utara.
“Di Maluku Utara, Kanwil Kemenkumham Malut terus melaksanakan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat tentang pentingnya potensi KI dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Maluku Utara,” Jelasnya.
Menkumham Yasonna menyatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna.
Hal lain yang juga disoroti Menkumham adalah pentingnya ekosistem KI yang ada di daerah serta nilai ekonominya melalui hilirisasi wirausaha.
“Kondisi pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu ternyata membuat banyak orang berkreasi dan berinovasi sehingga produknya berpeluang masuk ke pasar UMKM. Namun kreasi dan Inovasi saja tidak cukup. Perlu adanya perlindungan. Silahkan daftarkan KI yang ada diseluruh provinsi di Indonesia,” pungkas Yasonna.