Domestik.co.id – Ternate – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), memberikan remisi kepada WBP di seluruh Lapas dan Rutan se Maluku Utara, Kamis, (17/08/2023).
Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Syamsuddin Abdul Kadir, menyerahkan remisi kepada 752 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dengan rincian: Lapas Ternate 186, , LPP Ternate 18, LPKA Ternate 17, Lapas Tobelo 114, Lapas Jailolo 42, Lapas Sanana 116, Lapas Labuha 71, Rutan Ternate 77, Rutan Weda 34, dan Rutan Soasiu 77.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Adnan, menyampaikan dalam laporannya bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur,” pungkasnya.
Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda, menyatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan UPT Lapas dan Rutan dengan baik dan terukur.
Beliau juga berpesan juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk menjadikan sebagai motovasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi dan berharap agar sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Beliau juga menekankan kepada seluruh petugas di UPT Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk selalu melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
“Di HUT RI ke-78 seluruh petugas, saya juga berharap untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kemenkumham pada umumnya,” pungkasnya.