Domestik.co.id – Jakarta – Kantor Imigrasi Mamuju mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial FBM. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB.
“Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Andi Zulpikar.
FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.
FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera, ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Sehingga pendeportasian yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Mamuju adalah salah satu bentuk penegakan hukum di bidang Keimigrasian,” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Sesuai informasi yang dilaporkan oleh Ka. Kanim Mamuju, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menjelaskan bahwa Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023
Menurutnya, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.