Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap layanan paspor merdeka yang digelar 2 (Dua) Kantor Imigrasi jajarannya dapat memberikan manfaat kemudahan layanan bagi Masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memantau pelaksanaan “Layanan Paspor Merdeka” bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama jajarannya Dalam Rangkaian Kegiatan Menyambut Hari Kemenkumham HDKD ke 78 Tahun 2023 di Kantor Imigrasi Mamuju, Sabtu (5/8/2023).
“Diharapkan dengan adanya Layanan Paspor Merdeka ini dapat memberikan kemudahan layanan kepada Masyarakat,” ucapnya. “Layanan paspor merdeka ini dilaksanakan di dua tempat di Sulawesi Barat, yaitu di Kantor Imigrasi Mamuju dan Kantor Imigrasi Polewali Mandar,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Parlindungan menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan dalam rangka pencatatan pada Museum Rekor Indonesia (MURI) Kategori Pelayanan Paspor Merdeka secara serentak dan terbanyak diikuti oleh Kantor Imigrasi se-Indonesia salam 1 (satu) hari. “Dalam pelayanan Paspor Merdeka petugas pelayanan sengaja menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah dan suku hal ini dilakukan untuk memberikan suasana dan nuansa yang berbeda kepada pemohon paspor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka yang hadir bersama Kakanwil menjelaskan bahwa berharap agar masyarakat yang memanfaatkan layanan ini di hari libur dapat terbantu dengan layanan yang cukup mudah tanpa melakukan pendaftaran secara online. “Sehingga, para Pemohon Paspor Layanan Merdeka ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan pegawai/karyawan yang tidak sempat datang ke Kantor Imigrasi disaat hari Kerja,” lanjutnya. Ia juga mengatakan, Jajaran Kemenkumham Sulbar mendukung Pelaksanaan Layanan Paspor Merdeka ini, dan akan terus mendorong jajaran untuk terus berkinerja terbaik dalam memberikan pengabdian kepada Masyarakat.
Tak jauh berbeda yang disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin menjelaskan bahwa Layanan Paspor Merdeka ini tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan profilling agar paspor yang diterbitkan tidak disalahgunakan oleh pemegangnya.
“Melalui layanan Paspor Merdeka di Imigrasi Mamuju, sebanyak 27 Permohonan yaitu 10 Permohonan Paspor Elektronik dan 17 Permohonan Paspor biasa, mayoritas permohonan paspor dengan tujuan untuk berwisata,” tuturnya.
Tak hanya di Kantor Imigrasi Mamuju, pelaksanaan Pelayanan Paspor Merdeka ini juga dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang juga merupakan salah satu UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.