Domestik.co.id – Polisi resmi menahan pimpinan Pondok Al-Zaytun Panji Gumilang karena kasus penistaan agama. Penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok ini sempat ramai di sosial media dan mengundang banyak kritikan.
Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08).
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Proses penyidikan pimpinan pondok Al-Zaytun melibatkan 40 orang sakai dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka. Selain itu sebelumnya polisi sudah mengumukan kasus pimpinan pondok pesantren itu mengarah ke dugaan penistaan agama.
Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).
Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini.sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.