Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 3 Agu 2023 08:43 WIB ·

Pimpinan Pondok Al-Zaytun, Panji Gumilang Ditahan


					Pimpinan Pondok Al-Zaytun, Panji Gumilang Ditahan Perbesar

Domestik.co.id – Polisi resmi menahan pimpinan Pondok Al-Zaytun Panji Gumilang karena kasus penistaan agama. Penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok ini sempat ramai di sosial media dan mengundang banyak kritikan.

Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08).

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Borong Penghargaan di Treasury Award 2023, Parlindungan Berikan Apresiasi Setinggi-tingginya

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Proses penyidikan pimpinan pondok Al-Zaytun melibatkan 40 orang sakai dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka. Selain itu sebelumnya polisi sudah mengumukan kasus pimpinan pondok pesantren itu mengarah ke dugaan penistaan agama.

Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.

Baca Juga  Geledah Rumah Tahanan, Parlindungan Tekankan Pelaksanaan Dilakukan dengan Humanis

Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).

Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini.sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Sosialisasi Jaminan Fidusia untuk Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Sulawesi Barat

22 September 2023 - 20:19 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Gencar Menata Barang Milik Negara (BMN) dan Membahas Sertifikasi Tanah Hibah

22 September 2023 - 19:52 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Mamasa

22 September 2023 - 19:46 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Maksimalkan Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan Pemerintah Daerah Mamasa

22 September 2023 - 19:34 WIB

Foto: Dok. Istimewa
Trending di Hukum dan Pemerintahan