Domestik.co.id – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan secara langsung menyerahkan sertifikat Apostille kepada seorang warga Mamuju, Qudrotun Nada yang akan melanjutkan pendidikan di Maroko pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille yang dilaksanakan Kemenkumham Sulbar di Mamuju (27/7).
“Ini adalah bukti bahwa inovasi yang dilakukan oleh Kemenkumham dengan layanan online Apostille bermanfaat dan sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen publik untuk aktivitas luar negeri” ujar Parlindungan.
Pada sambutannya Parlindungan menjelaskan, bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi Apostille dengan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri menjadi cukup satu tahap saja melalui layanan Apostille.
Lebih lanjut Kakanwil menilai, secara singkat layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku competent authority, yaitu Kementerian Hukum dan HAM sambung Parlindungan.
“Kebijakan layanan Apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Sehingga diharapakkan kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna Laoli didampingi Kadivyankumham dan Kadiv Pemasyarakatan. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan apostille secara online.
“Silahkan masyarakat yang akan melakukan legalisasi dokumen publik untuk aktivitas diluar negeri dapat mengunjungi laman www.apostille.ahu.go.id. Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulbar siap untuk melakukan pendampingan apabila ada pemohon yang merasa kesulitan dalam pengisiannya. Bahkan, mulai awal agustus 2023, hasil legislasi dokumen apostille sudah dapat dicetak di kemenkumham Sulbar tidak perlu lagi ke pusat,” ujar Rahendro Jati.
“Dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan,” lanjut Rahendro
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, serta Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU.