Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Parlindungan Sampaikan Apresiasi Kepada Dua Penerima

Kemenkumham Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang ada di Sulbar (dok. Istimewa)
Kemenkumham Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang ada di Sulbar (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Bersama Sekda Pemprov Sulbar, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang ada di Sulawesi Barat.

“Pada momentum Mobile Intellectual Property Clinic kami menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Toko Sikapaiya dari Kabupaten Majene dan Toko Family dari Kabupaten Mamuju. Sertifikat tersebut langsung dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual,” ujar Parlindungan, Jum’at (18/8/2023 ).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Modusnya Ngomongin Proyek

“Saya memberikan apresiasi kepada penerima sertifikat karena telah berupaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulbar. Saya berharap hal ini akan menjadi contoh bagi yang lain untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” sambung salah satu kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.

Pada kesempatan mendampingi penyerahan, Kadivyankum Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa terhadap Sikapaiya Majene dan Family Mamuju telah dilakukan penilaian. “Baik Sikapaiya maupun Family telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan sehingga berdasarkan penilaian dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual kepada mereka berhak diberikan sertifikat,” papar Rahendro.

“Tim telah melakukan serangkaian tahapan dimulai dari penyebaran kuisioner kepada pemilik, pengunjung serta melakukan pengawasan atas produk yang diperjualbelikan di toko tersebut. Sertifikat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau ditarik jika ternyata di kemudian hari kedua toko tersebut didapati barang palsu,” lanjut Rahendro.

Baca Juga  M Adnan Dorong 1.222 WBP Kemenkumham Malut Jadi Produktif dan Beriman

Mengutip dari informasi dari websitenya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.

DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran KI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *