Domestik.co.id – Mamuju – Bersama Sekda Pemprov Sulbar, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang ada di Sulawesi Barat.
“Pada momentum Mobile Intellectual Property Clinic kami menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Toko Sikapaiya dari Kabupaten Majene dan Toko Family dari Kabupaten Mamuju. Sertifikat tersebut langsung dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual,” ujar Parlindungan, Jum’at (18/8/2023 ).
“Saya memberikan apresiasi kepada penerima sertifikat karena telah berupaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulbar. Saya berharap hal ini akan menjadi contoh bagi yang lain untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” sambung salah satu kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.
Pada kesempatan mendampingi penyerahan, Kadivyankum Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa terhadap Sikapaiya Majene dan Family Mamuju telah dilakukan penilaian. “Baik Sikapaiya maupun Family telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan sehingga berdasarkan penilaian dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual kepada mereka berhak diberikan sertifikat,” papar Rahendro.
“Tim telah melakukan serangkaian tahapan dimulai dari penyebaran kuisioner kepada pemilik, pengunjung serta melakukan pengawasan atas produk yang diperjualbelikan di toko tersebut. Sertifikat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau ditarik jika ternyata di kemudian hari kedua toko tersebut didapati barang palsu,” lanjut Rahendro.
Mengutip dari informasi dari websitenya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.
DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran KI.