Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 18 Agu 2023 20:36 WIB ·

Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Parlindungan Sampaikan Apresiasi Kepada Dua Penerima


					Kemenkumham Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang ada di Sulbar (dok. Istimewa) Perbesar

Kemenkumham Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang ada di Sulbar (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Bersama Sekda Pemprov Sulbar, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang ada di Sulawesi Barat.

“Pada momentum Mobile Intellectual Property Clinic kami menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Toko Sikapaiya dari Kabupaten Majene dan Toko Family dari Kabupaten Mamuju. Sertifikat tersebut langsung dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual,” ujar Parlindungan, Jum’at (18/8/2023 ).

“Saya memberikan apresiasi kepada penerima sertifikat karena telah berupaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulbar. Saya berharap hal ini akan menjadi contoh bagi yang lain untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” sambung salah satu kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.

Pada kesempatan mendampingi penyerahan, Kadivyankum Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa terhadap Sikapaiya Majene dan Family Mamuju telah dilakukan penilaian. “Baik Sikapaiya maupun Family telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan sehingga berdasarkan penilaian dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual kepada mereka berhak diberikan sertifikat,” papar Rahendro.

Baca Juga  Kemenkumham Sulawesi Barat Lakukan Alih Arsip, Parlindungan: Acuan Tertib Arsip!

“Tim telah melakukan serangkaian tahapan dimulai dari penyebaran kuisioner kepada pemilik, pengunjung serta melakukan pengawasan atas produk yang diperjualbelikan di toko tersebut. Sertifikat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau ditarik jika ternyata di kemudian hari kedua toko tersebut didapati barang palsu,” lanjut Rahendro.

Baca Juga  Kualifikasi Piala Asia U-23: Sejarah Tercipta di Manahan Solo

Mengutip dari informasi dari websitenya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.

DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran KI.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik