Domestik.co.id – Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kontrak Addendum, bertempat di ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah. Pejabat Administrator dan Pengawas serta Direktur atau Ketua Organisasi Bantuan Hukum Maluku Utara.
Dalam kesempatannya Purwanto membuka kegiatan Rapat Kooridinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kontrak Addendum, dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk membahas dan menyatukan langkah – langkah dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa bantuan hukum, merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini diselenggarakan oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut beliau juga mengapresiasi keaktifan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, dengan segala hambatan dan tantangan yang dihadapi, terlebih dengan beberapa kebijakan penyempurna seperti Pedoman terkait Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) dan E-Monev baru.
Di akhir pembukaannya beliau menyampaikan bahwa di Triwulan III ini, 9 (Sembilan) PBH Maluku Utara akan mendapat penambahan anggaran bantuan hukum dengan besaran masing-masing tertuang dalam dokumen kontrak.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Addendum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara dengan 9 (Sembilan) Organisasi Bantuan Hukum Maluku Utara.