Domestik.co.id – Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai saat ini jajarannya saat ini terus membangun koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan stakeholder. (18/9/2023).
“Hal ini sejalan dengan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka membangun sinergi dengan seluruh anggota JDIHN dalam pemberian informasi hukum kepada Masyarakat,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di ruang kerjanya.
Parlindungan menilai, pentingnya koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah daerah dalam memaksimalkan pembinaan hukum nasional diantaranya pengelolaan JDIH. Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Mardiana) didampingi Tim Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang DPRD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu tersebut bertujuan untuk mendorong Sekretariat DPRD sebagai anggota JDIH berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Website JDIH sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
“Adapun tujuan pelaksanaan ini untuk mendorong Sekretariat DPRD sebagai anggota JDIH berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Website JDIH sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat,” ujar Mardiana.
Ia berharap jika ada kendala tentang JDIH untuk bisa menghubungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar. Tim Kemenkumham diterima diterima Plh kepala bidang perundang undangan DPRD kabupaten Pasangkayu Alwi dan juga anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Herman Yunus.
Ia menjelaskan dengan adanya mutasi Pegawai dilingkup kerja DPRD membuat admin JDIH pindah ke tempat lain akibatnya JDIH Pasangkayu kurang keaktifannya, Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian.