Terkait Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing, Kemenkumham Maluku Utara Nyatakan Masih Butuh Diskusi

Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan
Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan

Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Andi Basmal didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, M Kasim Umasangadji hadiri Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Maluku Utara Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa SD Negeri Labuha 3 Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (30/08/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Nikodemus Sigit Rahardjo.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  BPHN Kemenkumham Raih OGP Awards di Estonia, Kakanwil Parlindungan Ungkapkan Harapannya

Memulai kegiatan beliau menjelaskan agenda rapat kali ini adalah membahas terdapat 3 aset yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara merupakan ABMA/T yang dikuasai oleh negara, dengan status belum selesai. Adapun salah satu nya adalah ABMAT berupa SD Negeri Labuha 3 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Dan ABMA/T tersebut dirampas oleh negara dari organisasi rasial dan terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan) pada kisaran tahun 1966, namun, hingga tahun 2023 ini, ABMA/T tersebut belum ditetapkan penyelesaiannya.

Baca Juga  Gus Miftah Ungkap Isi Surat Dari Prabowo Subianto

“Tahun lalu, kami telah menugaskan Tim untuk berkunjung ke lokasi aset dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi dalam rangka penyelesaiannya. Diperoleh informasi bahwa ada pihak Yayasan atas nama Yayasan Kematian Simpati yang menguasai dan menginginkan asset tersebut untuk digunakan sebagai tempat ibadah berupa mini klenteng,” Jelasnya.

Kemudian beliau mengatakan, berkenaan dengan hal itu, dirasa perlu mendiskusikannya dalam rangka mencari solusi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SD Negeri Labuha 3 tersebut yang mana lokasinya berada di wilayah Maluku Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *