Domestik.co.id. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyebut bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik, PPNS perlu dibekali dengan kompetensi teknis dan pemahaman administratif. Hal ini disampaikan Rahendro saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Umum terkait peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman administrasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diikuti oleh sejumlah PPNS di Polewali Mandar.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPNS harus kompeten di bidang teknis penyidikan, utamanya dalam koordinasi dengan Penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memiliki pemahaman mengenai administrasi keanggotaan PPNS. Melalui kegiatan ini saya mengajak seluruh PPNS di Polman agar lebih tertib dalam administrasi,” ujar Rahendro.
Pada kesempatan tersebut Rahendro menambahkan bahwa PPNS yang ada di seluruh Sulawesi Barat baik itu yang ada di pemda provinsi, kabupaten, dan instansi vertikal perlu mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan. “Kami meminta kepada para narasumber dari kepolisian dan kejaksaan untuk dapat memberikan pemahaman tambahan terkait teknis penyidikan, koordinasi, pelaksanaan tugas, termasuk hukum acara pidana” sambung Rahendro.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa tertib administrasi lingkup PPNS Sulbar yang dinilai perlu di tingkatkan lagi.
“Sebenarnya keberadaan Permenkumham No. 5 Tahun 2016 telah mengatur ihwal tertib administrasi bagi PPNS. Hanya saja dalam pelaksanaannya dilapangan kami butuh Kerjasama dan partisipasi dari PPNS, misalnya kami sering mengalami kesulitan terkait updating data, karena ada PPNS yang berpindah tempat, itu tidak langsung melaporkan ke kami,” imbuh salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna Laoli.
Tak hanya itu, Kakanwil Parlindungan menyampaikan pesan kepada seluruh PPNS dalam melaksanakan tugas senantiasa menanamkan prinsip tanggung jawab dan amanah. “Bangun koordinasi dengan Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan terkait pada setiap pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasipidum Kejari Polman, Korwan PPNS Polres Polman dan Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU dengan moderator Asri, Kasub Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulbar.