Domestik.co.id – Ternate – Penyusunan Peraturan Daerah memerlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan tenaga perancang dan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi pembatalan Peraturan Daerah, melalui tahapan perencanaan maka akan memberikan suatu Program Pembentukan Legislasi Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) sebagai pelaksana tugas kementerian di daerah menjalankan tugas dan fungsi tersebut, dalam hal ini dapat memberikan bimbingan dan konsultasi untuk penyusunan Prolegda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar beserta Jajaran, dan disambut oleh Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Dan HAM Setda. Kab. Halmahera Utara, Andrew Andea.
Andrew menyatakan bahwa Kriteria Rancangan Peraturan Daerah yang diprogramkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) telah disertai Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi dengan Naskah Akademik.
“Bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah untuk meningkatkan pelayanan public, dan Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan,” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sarwedi Siregar mengatakan bahwa Ada 2 (dua) istilah dalam Penyebutan Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah yakni Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014).
“Melalui kegiatan ini maka dapat dicapai Percepatan proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum di daerah, Membentuk Peraturan Daerah sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, Mendukung upaya mewujudkan Supremasi Hukum, Mengganti Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, dan Mengisi kekosongan hukum terhadap Produk Hukum di daerah,” Ujarnya.