Domestik.co.id – Tim Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan seorang Youtuber pemilik Channel Emak Gila. Penangkapan ini terkait kasus promosi judi Online melalui platform media sosial.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial II atau EG. Dan dikenal juga dengan panggilan “Emak Gila” dalam akun YouTube miliknya.
Operasi penangkapan terhadap Ema Gila dilakukan di kediamannya. Yang beralamat di Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023.
Diduga Promosikan Judi Online
EG diduga secara aktif mempromosikan judi Online melalui dua saluran YouTube miliknya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.
Proses penangkapan Emak Gila bermula dari aduan masyarakat terkait kegiatan promosi judi online yang dilakukan melalui platform media sosial. Tim penyidik cyber dari Divisi Tindak Pidana Khusus kemudian mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berangkat dari laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas promosi judi online sepanjang periode Januari hingga Juli 2023.
Keuntungan Mencapai Rp. 395 Juta
“Keuntungan yang didapat bersangkutan ini bertahap mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 50 juta. Diyakini hingga saat ini total keuntungan telah mencapai Rp 395 juta,” kata AKBP Anggoro Wicaksono.
Pelaku mengakui bahwa dia ditawari oleh pemilik situs judi Online melalui aplikasi pesan elektronik untuk melakukan promosi di berbagai platform media sosial. Dan pelaku juga mengaku bahwa tidak tahu dan belum pernah bertemu sebelumnya dengan pemilik situs judi yang ia promosikan.
Situs judi Online yang sempat dipromosikan oleh pelaku di akun YouTube nya antara lain beat 4d, betwin188, pim 4d, happybet188, moi4d, dan gambler pensiun.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti motor besar, laptop, dan ponsel yang dimiliki oleh pelaku juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus Emak Gila Masih Dalam Tahap Pengembangan
Pihak kepolisian kini melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pelaku atau pemilik situs judi Online tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan, dan kami menghimbau kepada masyarakat bahwa siapapun yang menjadi promotor judi Online, termasuk selebgram, akan diinvestigasi dan akan diberlakukan tindakan hukum,” ungkap Anggoro Wicaksono.
Emak Gila Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dihadapkan pada pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya paling lama adalah penjara enam tahun.
Hingga artikel ini diterbitkan, masih belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus endorsement judi Online yang dilakukan oleh youtuber Emak Gila.