Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya
Terakait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Mamuju, Senin (18/9/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Maleo Hotel dan Convention Mamuju dibuka oleh Reny Windyawati Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II). Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait fakta dan analisis serta konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang oleh tim penyusun RDTR di Kabupaten Mamuju.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas sekabupaten Mamuju, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Perangkat Desa, Perwakilan dari Asosiasi dan Akademisi. A. Fadhilah Yustisianty Umar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.
Kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Mamuju ini lebih menekankan terkait pengumpulan dan pemaparan data terkait profil wilayah perencanaan, struktur ruang, dan pola ruang Kecamatan Kalumpang, karena kegiatan ini dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang untuk zona wilayah Kalumpang.
Kegiatan ini menampung semua masukan dari Kepala Dinas terkait dan Kepala Desa Kalumpang yang akan terdampak dengan adanya pengaturan terkait rencana detail tata ruang untuk wilayah Kalumpang.
A.Fadhilah Yustisianty Umar, S.H.(Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) juga memberikan masukan terkait materi muatan yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.
Sedangkan berdasarkan materi yang dipaparkan masih belum membahas terkait peraturan zonasi dan kelembagaan yang juga merupakan materi muatan yang harus diatur dalam rancangan peraturan bupati ini, sehingga disarankan agar melengkapi data dan materi terkait peraturan zonasi dan kelembagaan.
Selain itu, terkait judul, masih terlalu umum hanya menyebutkan terkait Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Mamuju, sementara yang akan diatur hanya Rencana Detail Tata Ruang di Kawasan Kalumpang, sehingga disarankan agar judul lebih dirinci ke Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kalumpang.
Kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Mamuju ini akan mengakomodir semua saran dan masukan yang diperoleh dalam kegiatan konsultasi publik 1 ini untuk kesempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang.