Domestik.co.id – Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus dirut Taspen yang melaporkan adanya berita hoax dan pencemaran nama baik. Ia juga memberikan respon terkait penetapannya yang menjadi tersangka Bareskrim Polri.
Pengacara kelahiran tahun 1974 ini menganggap jika penetapan hukum tersebut tidak tepat. Justru ia mengaku membela istri dirut Taspen karena menjadi pengacara dari istrinya tersebut, dan ia mengatakan bahwa yang berbohong adalah ANS Kosasih.
Sebelumnya kasus ini bermula ketika adanya laporan dari Dirut Taspen yakni ANS Kosasih melaporkan ke Polres terkait adanya pencemaran nama baik serta berita hoax. Dan Kamarudin Simanjuntak datang memenuhi panggilan ke Gedung Bareskrim Polri (5/1/2023).
Kasus dan Penetapan Kamarudin Simanjuntak Jadi Tersangka
Adanya kasus ini terus berbuntut panjang, yang sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Penetapan hukuman ini merupakan buah dari potongan video yang beredar pada media sosial.
1. Video Viral di Media Sosial
Sebelumnya ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena telah membuat video yang menyebut Dirut Taspen memiliki simpanan.
Juga mengelola dana sebesar Rp 300 triliun yang ANS Kosasih siapkan sebagai modal kampanye seseorang capres tahun 2024 mendatang. Bukan hanya itu saja, pada masa tersebut Advokat tersebut menjelaskan sedang menjadi pengacara Rina Laowi istri dari ANS Kosasih.
Untuk menguatkan pernyataan tersebut, bahkan Kamaruddin juga membawa beberapa bukti. Salah satu barang buktinya ada harddisk berisi ribuan video asusila yang ANS Kosasih lakukan dengan wanita lain.
Menurut penuturan dari pengacara tersebut, dugaan tindak asusila ini juga sudah ia laporkan dalam surat ke Presiden RI, Wakil Presiden, Komisi III, Menko Polhukam, Wakapolri juga Kapolri.
Bukan hanya itu saja, advokat yang sempat menangani kasus Brigadir J ini juga mengungkapkan bukti percakapan dengan wanita lain.
Bukti lainnya adalah transaksi keuangan senilai 200 juta per hari yang ANS Kosasih berikan untuk wanita lain, yang bukan mahramnya. Untuk bukti-buktinya juga terbilang cukup banyak dan kuat sekali.
Sebelumnya ia juga membawa bukti pernah menyurati ketua KPK soal harta kekayaan dari ANS Kosasih, karena menurutnya ANS Kosasih tidak melaporkan jumlah kekayaan sebenarnya.
2. Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Karena kasus tersebut, ia justru malah menjadi tersangka. Sehingga membuat advokat ini mengatakan bahwa penetapan hukum tidak tepat, karena posisinya saat itu adalah pengacara yang membela kliennya.
Meski begitu, Kamaruddin mengatakan tetap akan mengikutinya sesuai dengan proses hukum yang membuat namanya terseret ini. Bukan hanya itu, dirinya juga mengajak publik untuk mengetahui duduk persoalannya dengan benar.
Namun untuk waktu pertemuannya harus mundur, karena Kamaruddin memiliki tugas yang harus ia jalankan. Jadi pertemuan tersebut akan berlangsung pada hari senin (14/8/23).
3. Penetapan Gelar Tersangka
Brigjen Adi Vivid, menyampaikan bahwa gelar penetapan sebagai tersangka ini sudah ‘tok’ sejak awal bulan Juli lalu. Dengan adanya gelar perkara tersebut, Kamaruddin terjerat pasal pencemaran nama baik serta penyebaran hoax.
Hal ini merupakan buntut dari penyebaran video yang sudah beredar pada media sosial. Laporan tersebut terdaftar tanggal 5 September 2022 dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dan terkait dengan video tersebut Kamaruddin menjelaskan saat itu sedang menjadi pengacara dari istri ANS Kosasih ini. Tapi kasusnya terus berlanjut sampai hari ini, dan membuat Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka.