Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Mamasa

Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa

DOMESTIK.CO.ID – Mamasa – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku jajarannya saat ini Tengah mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di kabupaten di Sulawesi Barat.

“Sulawesi Barat kaya akan potensi KIK, untuk itu butuh sinergi seluruh pihak untuk mendorong hal tersebut, sehingga memiliki perlindungan hukum” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (22/9)

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Selenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic di Legal Expo 2023, Kemenkumham Sulawesi Barat Berupaya Dorong Kualitas Kekayaan Intelektual

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Terkait dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi inventarisasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Kegiatan koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Intelektual Juani dan turut hadir juga Budayawan Kab. Mamasa, David.

Koordinasi dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pendampingan Inventarisasi Pencatatan KIK yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Koordinasi ini bertujuan mendorong Dinas Pendidikan dan Pariwisata untuk segera mengeluarkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KIK dari 58 EBT yg telah diinventarisir agar dapat segera diproses pencatatannya.
Koordinasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mamasa.

Baca Juga  Optimalkan Capaian Penelitian Kemasyarakatan, Kemenkumham Sulawesi Barat Perkenalkan Fitur Baru di Aplikasi Silamoni

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kemenkumham Sulbar yang telah bersedia mendampingi dalam melakukan Inventarisasi KIK di Kabupaten Mamasa dan di kesempatan yang sama Ia juga bersedia langsung menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Pencatatan KIK. Tindak lanjut selanjutnyada adalah melakukan proses pencatatan EBT ke Aplikasi Database Kekayaan Intelektual Komunal.

Pos terkait