Domestik.co.id – Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Tersangka dan Terdakwa melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Lapas Kelas III Mamasa. Kegiatan berlangsung di Aula Poliklinik Lapas Kelas III Mamasa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan ataupun bantuan hukum oleh Negara.
Penyebarluasan informasi terkait UU tersebut menjadi hal yang paling utama demi terrcapainya pemerataan bantuan hukum di masyarakat. Atas dasar hal tersebut kanwil kementerian hukum dan HAM melakukan penyuluhan hukum terhadap warga binaan di Lapas kelas III Mamasa.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kalapas Kelas III Mamasa (Hastono), dan dihadiri oleh Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH (Mardiana), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata (Maikhal R) serta Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi tentang Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Tersangka dan Terdakwa melalui UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH. Selanjutnya pemaparan materi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap Pelaksanaan kegiatan itu dapat memberi manfaat bagi para warga binaan.
“Sehingga tujuan dari program ini dapat terpenuhi sesuai sasaran,” tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Ia mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini termasuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan untuk pendapat penyuluhan hukum. Parlindungan berharap Kanwil Kemenkumham Sulbar dan LBH diharapkan selalu berkolaborasi untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.