Kemenkumham Sulbar bersama Tim Pora Perketat Pengawasan Orang Asing, Seorang WNA di Tapalang Barat Diperiksa Dokumen

Kemenkumham Sulbar bersama Tim Pora Perketat Pengawasan Orang Asing Seorang WNA di Tapalang Barat Diperiksa Dokumen
Kemenkumham Sulbar bersama Tim Pora Perketat Pengawasan Orang Asing, Seorang WNA di Tapalang Barat Diperiksa Dokumen

Domestik.co.id Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Kantor Imigrasi Mamuju bersama Tim Pora melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) lokasinya Kecamatan Tappalang Barat Mamuju.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan pada ruang kerjanya menjelaskan. Bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Tim Pora memiliki kewenangan dalam mengawasi aktifitas para WNA yang melakukan kegiatan pada wilayah Indonesia, termasuk Mamuju. (15/9)

Bacaan Lainnya

Kewenangan Awasi WNA

“Khusus, jajaran Kemenkumham Sulbar, Baik pada Divisi Keimigrasian maupun setiap Kantor Imigrasi untuk terus melakukan penguatan koordinasi dengan seluruh Pihak khususnya Tim Pora dalam mengawasi kegiatan-kegiatan WNA di Wilayah Sulawesi Barat” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Baca Juga  Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Monev demi Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum

Terkait dengan keberadaan salah seorang WNA Tappalang Barat Mamuju. Kantor Imigrasi Mamuju mendapat informasi bahwa seorang WNA Tengah melakukan kunjungan ke wilayah Desa Dungkait, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Sebelumnya pada tanggal 13 September 2023 petugas Imigrasi Kanim Mamuju bergerak menuju Kecamatan Tappalang untuk melakukan pengecekan. Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Pora dan pemerintah Desa/Lurah setempat terkait lokasi keberadaan dari warga asing tersebut.

Selanjutnya Petugas bersama dengan Pemerintah setempat bersama-sama menuju lokasi tempat WNA tersebut mendirikan tenda.

Namun dalam perjalanan ke titik lokasi tenda Warga Negara Asing tersebut, Petugas bertemu dengan yang bersangkutan di tengah jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Kepala Kantor Imigrasi melalui Plh. Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Abdul Rahman menyampaikan bahwa benar terdapat satu orang Warga Negara Asing Pemegang Izin Tinggal Kunjungan(Ex VOA) yang Kanim Kelas I TPI Makassar terbitkan.

Ingin Berwisata

WNA tersebut mengaku hanya datang untuk berwisata, dan ingin tinggal beberapa waktu pada tempat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka meminta jajarannya untuk terus melakukan Koordinasi dengan Tim Pora. Serta pihak pemerintah setempat, guna melakukan pengawasan dan aktivitas yang bersangkutan ke lokasi tersebut.

“Kuatkan koordinasi dengan stakeholder. Karena komitmen kita tidak ada ruang bagi WNA yang beraktivitas secara ilegal di wilayah Sulawesi Barat” pungkas Pallawarukka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *