Domestik.co.id, Ternate – Pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menjadi prioritas dan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan, para Pimti dan seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan Nomor W.29-4175.PW.06.02 Tahun 2023 Tanggal 31 Juli 2023 tentang UPP Kanwil Kemenkumham Malut Tahun 2023.
Kepala Divisi Administrasi (Kadiv), Andi Basmal menyampaikan hal tersebut saat bertindak sebagi pembina apel Senin pagi, (14/08).
“Tim pemberantasan pungutan liar yang terdiri atas pokja intelijen, pokja pencegahan, penindakan dan yustisi, serta sekretariat patut mengoptimalkan peran masing-masing,” ujar Andi.
Andi menambahkan, pembentukan tim UPP bertujuan untuk memitigasi risiko atau mencegah kemungkinan terjadinya pungli, serta menindak jika terjadi pungutan liar pada pelayanan internal dan eksternal di lingkungan Kanwil dan seluruh UPT imigrasi dan pemasyarakatan.
Andi juga mendorong penganggaran, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Realisasi anggaran pada seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut yang optimal, harus diikuti akuntabilitas dari aspek pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan. Selain itu, setiap pelaporan pada seluruh divisi harus dilaporkan jauh sebelum batas waktunya.
Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Hari Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.
“Sesuai arahan Kakanwil, bahwa setiap kegiatan yang telah dan akan dilakukan harus memedomani Jukrah Bapak Sekjen, serta dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan,” pungkas Andi. (Domestik)