Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 17 Agu 2023 20:14 WIB ·

Peringati HUT ke-78 RI, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Berikan Remisi Umum Kepada Ratusan Narapidana


					Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat serahkan Remisi Umum kepada ratusan Napi di HUT ke-78 RI (dok. istimewa) Perbesar

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat serahkan Remisi Umum kepada ratusan Napi di HUT ke-78 RI (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia. Penyerahan remisi umum diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah di dampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dan Kadivpas kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi umum menjadi bagian dari rangkaian Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Acara Pemberian Remisi Umum diawali dengan pembacaan SK Remisi yang dibacakan oleh pihak Kemenkumham. Perwakilan Narapidana yang hadir berjumlah 3 (tiga) orang yang merupakan Narapidana yg bebas langsung.

Kakanwil Parlindungan mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

“Di Sulawesi Barat ada sebanyak 784 penerima Remisi Umum HUT RI ke-78 Tahun 2023. Lapas Polewali berjumlah 313 orang, Lapas Mamasa 47 orang, LPP Mamuju 39 orang, LPKA Mamuju 11 orang, Rutan Mamuju 139 orang, Rutan Majene 66 orang, dan Rutan Pasangkayu 133 orang,” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Baca Juga  Daftar Lengkap 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day September 2023

Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama Manusia. Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Baca Juga  Salut! Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Parlindungan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kakanwil mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.

Ia menilai kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik