Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Berita Domestik · 15 Sep 2023 19:33 WIB ·

PKBH Fakultas Hukum UGM Melakukan Penyuluhan HaKI


					PKBH Fakultas Hukum UGM Melakukan Penyuluhan HaKI Perbesar

PKBH Fakultas Hukum UGM Melakukan Penyuluhan HaKI

Domestik.co.idBantul – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui kelompok penyuluh tingkat Sarjana (S1) melakukan penyuluhan hukum dalam rangka Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa (HPHM) Tahun 2023.

Kelompok penyuluh beranggotakan Lintang Atha Zahfirah Pramana selaku Ketua Penyuluh dan Anggota Penyuluh yakni Aisha Rozikha, Sania Maharani Putri dan Shiva Kaulan Kalila Basuki.

Keempat mahasiswi angkatan 2021 Fakultas Hukum UGM tersebut, melaksanakan hibah penyuluhan hukum dengan judul “Urgensi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi UMKM Gerabah di Desa Wisata Kasongan, Bantul”.

Kegiatan Penyuluhan Terkait HaKI

Kegiatan penyuluhan hukum yang PKBH Fakultas Hukum UGM, khususnya kelompok penyluahn tingkat Sarjana ajukan berangkat dari berbagai polemik dan permasalahan nyata. Berkaitan dengan pelanggaran HaKI dalam status quo praktik industri negara Indonesia.

Pelanggaran atas HaKI tersebut adalah terkait penggunaan hak cipta miliknya tanpa izin, kemiripan atau plagiasi merek, pengadaan dan penyebaran konten digital. Serta mendistribusikan karya tanpa izin sampai dengan penjualan barang serupa namun sifatnya palsu.

UMKM perlu menjaga HaKI atas karya yang mereka jual. Apabila suatu saat nantinya akan ada suatu sengketa dan pelaku usaha UMKM dapat melakukan gugatan, tuntutan, serta penyelesaian sengketa secara hukum.

Baca Juga  GenBI Mengajar 2023: “Edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta Bangga Berbudaya Jogja”

Oleh karena itu, demi menghindarkan dan menanggulangi kemungkinan pelanggaran atas HaKI, perlu memberikan edukasi bagi pelaku UMKM. Dalam bentuk penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan hukum terhadap karya ciptaannya kepada masyarakat Desa Wisata Kasongan. Juga sebagai sebuah tonggak perlindungan HaKI bagi industri UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatannya mulai dengan pemaparan tentang definisi HaKI. Penyampaian materinya menggunakan bahasa yang ringan juga mudah para peserta mengerti. Peserta dikenalkan dengan dua jenis bentuk HaKI, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.

Sebuah bagan tampil sebagai gambaran dari struktur HaKI. Hak kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri. Kemudian juga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Varietas Tanaman dijelaskan secara rinci lengkap dengan contoh kasusnya.

Mengenal Kasongan

Banyak orang mengenal Kasongan sebagai sentra gerabah, namun kini produksi mereka tidak terbatas pada gerabah saja. Kasongan telah menjadi sentra kerajinan yang juga memproduksi olahan batok kelapa, bambu, rotan, kayu, dan masih banyak lagi.

Baca Juga  Unik! Meriahkan HUT ke-78 RI, Kemenkumham Sulawesi Barat Gelar Beragam Lomba Tradisional

Sebagai daerah yang padat karya, penting bagi masyarakat Kasongan untuk memahami HaKI dan menumbuhkan kesadaran akan hak yang mereka dari karya yang mereka ciptakan. Terlebih, banyak produk kerajinan kasongan yang kini menjajaki pasar internasional. Beberapa negara yang menjadi target ekspor Kasongan seperti negara Australia, Amerika, dan Eropa.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat berperan penting bagi semua pelaku usaha, baik usaha yang masih dalam taraf UMKM maupun sudah menjadi usaha besar berupa perusahaan.

UMKM Gerabah pada wilayah Kasongan yang telah menjajaki pasar internasional menjadi sasaran utama kami untuk melakukan penyuluhan dengan UMKM.

Penyuluhan UMKM Gerabah pada wilayah Kasongan menumbuhkan harapan dapat membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya. Serta dapat terhindar dari masalah-masalah HaKI. Penyuluhan yang PKBH Fakultas Hukum UGM, kelompok penyluahn tingkat Sarjana (S1) adakan harapannya juga dapat mengembangkan Daerah Istimewa Yogyakarta  menjadi Smart City.


Oleh:
Sania Maharani Putri
Aisha Rozikha
Shiva Kaulan Kalila Basuki
Lintang Atha Zahfirah Pramana.

Editor: Lani Nuraeni

Baca Berita Lainya di Google News 

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peristiwa Sejarah 30 Desember

30 Desember 2024 - 01:37 WIB

Peristiwa Sejarah 30 Desember

Peristiwa Sejarah 29 Desember

29 Desember 2024 - 07:25 WIB

Peristiwa Sejarah 29 Desember

Peristiwa Sejarah 28 Desember

28 Desember 2024 - 10:14 WIB

Peristiwa Sejarah 28 Desember

Peristiwa Sejarah 27 Desember

27 Desember 2024 - 10:41 WIB

Peristiwa Sejarah 27 Desember

Peristiwa Sejarah 26 Desember

26 Desember 2024 - 09:59 WIB

Peristiwa Sejarah 26 Desember

Peristiwa Sejarah 25 Desember

25 Desember 2024 - 10:09 WIB

Peristiwa Sejarah 25 Desember
Trending di Berita Domestik