Domestik.co.id – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya, Jum’at (11/8/2023)
Terkait dengan hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi harmonisasi rancangan peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni, S.H., M.H). Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini telah dibahas dalam rapat internal dan telah dihasilkan beberapa tanggapan demi penyempurnaan draft.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Dinas Kersipan Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sulawesi Barat, Analisis Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Pemrakarsa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar. Rapat tersebut menghasilkan antara lain konsiderans merupakan delegasi dari Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga konsiderans disarankan hanya memuat satu perimbangan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 20 disarankan untuk tidak berbentuk tabulasi untuk mempermudah membaca dan pembacaan rumusan norma jelas.
Teknik penulisan diperbaiki menyesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas dikembalikan untuk diperbaiki dan akan dilakukan pengharmonisasian kembali selama 5 (lima) hari kerja.