Domestik.co.id – Ternate – Dalam rangka menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Kota Baru Ternate Tengah Rabu, (16/8/2023).
Edukasi informasi hukum tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat sekitar Pasar Kota Baru Ternate terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku di Indonesia serta edukasi menjadi pemilih cerdas dalam Pemilu 2024.
Sebelum melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling, Tim Penyuluh yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Kantor Lurah Kotabaru Kec. Ternate Tengah dan Kepala Dinas Pasar Kota Ternate.
Dalam kesempatan tersebut Anita menyampaikan bahwa edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat.
“Kehadiran kami ditengah-tengah dan berbaur dengan masyarakat Kota Baru sebagai bentuk nyata untuk menyebarluaskan informasi hukum dan berbagi wawasan terkait Hukum dan HAM,” Kata Anita.
Selain itu, Anita menyebut bahwa masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dan tukang ojek di sekitar pasar Kota Baru juga perlu untuk mengetahui dan memahami tentang KUHP baru dan menjadi pemilih yang bijak dalam gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat yang disibukkan dengan aktifitasnya berjualan maupun tukang ojek di pasar, agar mereka juga memahami tentang KUHP & Produk Hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedukasi masyarakat menjadi Pemilih Cerdas dalam Pemilu 2024 mendatang,” Tambah Anita.
“Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara,” lanjutnya.
Adapun Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling dilaksanakan dengan cara menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung, Edukasi informasi melalui penyebaran brosur atau leaflet yang berisi informasi tentang hukum terkini dan intisari peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam bentuk konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.