Domestik.co.id – Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendukung peningkatan kualitas Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Pada gelaran Legal Expo 2023, Kanwil Kemenkumham Sulbar menghadirkan booth Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Rumah Adat Mamuju pada 13 dan 14 Agustus.
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Merek Madya, Amir Batau menyampaikan bahwa MIPC merupakan salah satu implementasi “Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Hadir di tengah Masyarakat”. Penyelenggaraan Layanan Mobile IP Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat ini.
Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi ke-27 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023.
Membacakan sambutan dari Dirjen KI, Ia mengatakan bahwa kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi COVID yang telah melanda sejak tahun 2020.
Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun Rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun yang menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya.
“Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujarnya.
Dengan demikian Peran Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM masyarakat Indonesia. Utamanya setelah Indonesia terdampak krisis global Pandemi COVID-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta (Dikutip dari: Asean Investment report) jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya. Dengan Jumlah UMKM 83.000 pelaku usaha di Sulawesi Barat diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekraf.
Selain itu di Sulawesi Barat, berdasarkan pada data BPS triwulan 1 (satu) Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 3,59%. lapangan usaha tertinggi di Sulawesi Barat yaitu Lapangan Industri Pengolahan 7,51%, Lapangan Perdagangan 4,89%, dan Lapangan Pertanian 4,47%. “Sektor industri Pengelohan merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dari sisi pariwisata,” sambungnya.
Ia mengatakan tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.
Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulawesi Barat pada KI Komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan KIK yang telah di verifikasi sampai dengan tahun 2023 berjumlah 111 yang telah kami serahkan antara lain: Tari Kanjilong, Tari Sayo, Perahu Sandeq, Maluya, Mangngaro dan masih banyak lagi yang lainnya. Selain Itu Indikasi Geografis Sulawesi Barat yang sudah didaftarkan Sutra Mandar serta 2 (dua) Permohonan IG yang sedang diajukan masih dalam proses kelengkapan deskripsi dan satu lagi dalam publikasi.
“Oleh karena itu Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Merek nya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Cipta nya pada booth layanan konsultasi KI kami hari ini hingga esok hari dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat terus mendorong,” pungkasnya.
Sementara itu, saat menyampaikan laporan pembukaan Pelaksanaan Legal Expo yang dilaksanakan jajarannya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap Legal Expo yang dilaksanakan jajarannya dapat bermanfaat untuk masyarakat. Kakanwil Parlindungan mengatakan bahwa Legal Expo merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023.
“Penyelenggaraan Legal Expo menjadi momentum bagi Kemenkumham untuk mendekatkan dan mengenalkan pelayanan baik itu Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Sulbar,” sambung salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.