Domestik.co.id – Pasangkayu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Kegiatan Verifikasi pengumpulan data lapangan untuk pemenuhan data dukung Sipkumham dengan tema “Implementasi Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan” di Rutan kelas IIB Pasangkayu, Rabu (6/9/2023)
Kepala Bidang HAM Idris menyampaikan bahwa urgensi pemilihan topik adalah dalam melaksanakan masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib menjamin terpenuhinya hak para Tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, termasuk Hak atas mendapatkan bantuan kesehatan yang optimal baik secara fisik, mental, spiritual ataupun sosialnya.
Ia juga menyebut Hak asasi manusia adalah Hak yang dipunyai oleh orang sejak kecil atau bisa dibilang Hak yang melekat sejak lahir.
“Maka dari itu pemberian bantuan kesehatan di Lembaga Permasyarakatan merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia tersebut. Pemberian bantuan kesehatan tersebut dikatakan berhasil bila ada aktor kebijakannya yang bertanggungjawab atau stakeholder yang mendukung kegiatan,” ujarnya.
Kegiatan pengumpulan data lapangan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu untuk mengetahui apakah hak atas pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sudah terpenuhi.
Dari hasil pengumpulan data lapangan diketahui bahwa pada UPT Pemasyarakatan yakni Rutan Kelas IIb Pasangkayu sudah terdapat klinik Kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi para Warga Binaannya, klinik tersebut juga sudah dilengkapi dengan beberapa fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, alat tensi, timbangan dan lain-lainnya. Disana juga telah dilengkapi dengan obat-obatan jenerik untuk Warga Binaan.
“Rutan Kelas IIb Pasangkayu juga telah bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk penanganan WBP yang perlu dirujuk untuk menerima penanganan medis lebih lanjut. Pada Ruutan Kelas IIb Pasangkayu sudah terdapat 1 tenaga dokter dan 1 petugas perawat yang merupakan pegawai Rutan sendiri yang bertugas mengecek kondisi Kesehatan warga binaan setiap hari,” sambungnya.
Pada Rutan Kelas IIb Pasangkayu dilakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan setiap seminggu sekali yang dilakukan oleh dokter dan perawat tersebut.