Domestik.co.id – Polewali – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
“Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” ujar Kakanwil di sela-sela waktunya di ruang kerjanya, Senin, (28/8/2023).
Ia menilai untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.
“Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional,” lanjut salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpian Menkumham, Yasonna itu.
Terkait dengan itu, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penyuluhan hukum sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para pegawai dan WBP di Lapas Kelas IIB Polewali beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaan kegiatan itu disampaikan mengenai lima misi dan latar belakang pembaharuan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu juga disampaikan keberlakuan dari undang-undang tersebut dan juga beberapa pasal yang di-highlight (pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus selama Rancangan KUHP). Di akhir kegiatan, penyuluh hukum juga menyampaikan perbedaan secara umum dari KUHP yang lama dan KUHP yang baru.
Setelah dilakukan pemaparan, beberapa peserta dari pegawai Lapas dan juga WBP memberikan pertanyaan kepada penyuluh hukum. Sebelum kegiatan ditutup, penyuluh hukum memberikan kesimpulan dan closing statement agar memberikan pemahaman yang berarti dan menghimbau kepada peserta penyuluhan untuk membantu menyebarluaskan atas informasi yang didapat.
Kegiatan ini diapresiasi oleh pihak Lapas Kelas IIB Polewali Mandar yang kemudian mengharapkan untuk dilakukan penyuluhan hukum secara kontinuitas dan terkhusus untuk para pegawai Lapas agar setiap pegawai Lapas sebagai pihak berwenang yang membina WBP juga dapat memahami KUHP baru ini.