Domestik.co.id – Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan penandatangan kerjasama dengan enam perguruan tinggi terkait pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dengan pimpinan perguruan tinggi pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic – Legal Expo Pelayanan Publik di Rumah Adat Mamuju beberapa waktu lalu.
“Disaksikan Bapak Sekda Pemprov Sulbar, kami mengambil momentum Mobile Intellectual Property Clinic untuk menandatangani kerjasama dengan 6 perguruan tinggi di Sulbar sebagai wujud kolaborasi memajukan kekayaan intelektual di Sulbar,” jelas Parlindungan.
Adapun keenam perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Sulawesi Barat, Universitas Al Asyariah Mandar, Universitas Muhammadiyah Mamuju, Universitas Wallacea, Akademi Keperawatan YPPP Wonomulyo, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhary Mamuju.
“Perjanjian Kerjasama ini menjawab tantangan dan kebutuhan terkait pembinaan hukum dan hak asasi manusia terutama dalam hal Kekayaan Intelektual, selain itu dapat menjadi pengetahuan baru dan meningkatkan kesadaran hukum bagi dosen dan mahasiswanya,” ujar salah satu pimpinan tinggi pratama dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Pada kesempatan mendampingi Kakanwil, Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa tujuan perjanjian kerjasama dengan perguruan tinggi adalah untuk ini untuk mewujudkan pemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI. Diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif wilayah Sulawesi Barat.
“Perjanjian kerjasama merupakan salah satu upaya untuk melindungi hasil-hasil karya berupa cipta, riset, penelitian, pendidikan, dan pengabdian masyarakat serta untuk mendorong semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat oleh perguruan tinggi di bidang Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” ujar Rahendro.
“Saya berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah pendaftar Hak Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi, sehingga mampu mendorong akademisi untuk mulai menciptakan karya, yang selanjutnya dapat dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi,” pungkas Rahendro Jati.