Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut Kemenkumham akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS penjaga Tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar berharap kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan nantinya.
Kakanwil juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id.
“Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Kami tegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu,” ujarnya.
Parlindungan menyebut akan melaksanakan seluruh tahapan seleksi ASN di Kementerian Hukum dan HAM, sesuai petunjuk teknis yang ada
“Untuk itu, khusus pelaksanaan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan dilaksanakan secara transparan sesuai Aturan yang berlaku,” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. Khusus di Wilayah Sulawesi Barat formasi Penjaga Tahanan akan menerima sebanyak enam (6) CPNS.
Sebelumnya melalui siaran pers yang dirilis Biro Humas, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.
Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.
“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Sekjen Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.