Terkait Keadilan Bagi Masyarakat, Kakanwil Parlindungan Terus Upayakan Kehadiran Negara

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat berikan bantuan hukum (dok. istimewa)
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat berikan bantuan hukum (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa negara akan terus berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi keadilan bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Kakanwil di sela-sela waktunya di ruang kerjanya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memenuhi hal itu, melalui diselenggarannya program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Di Sulawesi Barat, berbagai upaya telah dilakukan oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sehingga program bantuan hukum ini mudah diakses oleh masyarakat,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (17/9/2023).

Baca Juga  Gelar Rapat Pengharmonisasian 2 Raperbup, Kakanwil Sulawesi Barat: Ini Sejalan dengan Tugas dan Fungsi Kemenkumham!

Terkait dengan itu, Tim Kemenkumham Sulbar menggelar Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum di Rutan Pasangkayu.

“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan Pelaksanaan bantun hukum dan memaksimalkan penyebarluasan informasi hukum yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Dalam Memenuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Mardiana selaku Kasubbid Luhubankum dalam kesempatan itu.

Tak hanya itu, ia juga menambhakan bahwa Bantuan hukum tersebut juga telah diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Lakukan Inspeksi Rumah Tahanan Negara Mamuju

Ia mengatakan bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Latar belakang Pembaruan KHUP yaitu Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP, Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK, Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *