Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung upaya memanfaatkan survei kepada penerima layanan sebagai feedback perbaikan layanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
“Salah satu upaya untuk memenuhi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM mendorong jajaran untuk memaksimalkan Pelaksanaan survey layanan melalui aplikasi 3AS,” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya.
“Saya yakin penerima layanan akan obyektif dalam memberikan penilaian terhadap layanan yang telah mereka terima, sehingga hasil survei akan menjadi dasar kita untuk melakukan evaluasi terhadap layanan kemenkumham Sulbar. Tidak hanya di kanwil tetapi diseluruh UPT Kemenkumham yang ada di Sulbar,” lanjut salah seorang pimpinan tinggi pratama dibawah kepemimpinan Yassona H Laoly tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat mengikuti Sosialisasi Pelaporan Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Melalui Aplikasi Survei 3AS mengatakan bahwa survei yang dilakukan kepada penerima layanan, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik dengan mempublikasikan data dan informasi guna melakukan perbaikan dan peningkatan yang berkelanjutan.
“Selain digunakan sebagai masukan pada peningkatan pelayanan, survei tersebut menjadi indikator penting dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah WBK/WBBM,” ujar Rahendro.
Seperti diketahui bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar saat ini sedang giat melaksanakan pembangunan zona integritas dan telah berhasil melewati tahapan-tahapan penilaian untuk mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi.
Kapuslitbang Kebijakan, Syarifuddin mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM diberikan kewenangan dari Kemenpan RB, sebagai proyek percontohan evaluasi ZI menuju WBK secara mandiri tahun 2023.
“Proses Pelaksanaan Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas pada tahun 2023 tidak lagi menerapkan pembatasan (kuota) pada Instansi Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat pembatasan (kuota) usulan bagi Instansi Pemerintah yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan arah kebijakan Zona Integritas,” ujar Syarifuddin.