Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Parlindungan menyambut baik Kebijakan Tunjangan Kinerja ini dalam upaya meningkatkan kinerja jajaran pegawai. Hal itu disampaikan olehnya pada sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (16/8/2023).
Pada kegiatan sosialisasi ini diberikan informasi terbaru perihal Kebijakan Tunjangan Kinerja salah satunya dalam sistem tunjangan kinerja, termasuk kriteria penilaian dan proses evaluasi kinerja.
Kakanwil menilai, Kebijakan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam rangka melaksanakan implementasi kebijakan tunjangan kinerja terbaru yang akan diterapkan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik Kantor Wilayah maupun seluruh Unit Pelaksana Teknis pada masing-masing wilayah.
Kakanwil meyakini, dengan adanya kebijakan baru tersebut akan berdampak terhadap kedisiplinan pegawai.
“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM siap mengimplementasikan Kebijakan Tunjangan Kinerja yang baru tersebut,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpian Menkumham, Yasonna itu.
Dalam Pelaksanaan kegiatan itu Ia meminta kepada seluruh peserta dalam sosialisasi ini bisa memahami kebijakan ini.
“Berlaku terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Sulbar siap melaksanakan kebijakan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan transparansi di lingkungan kerja,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, Kepala UPT, serta seluruh pegawai.